DO'A

Ya Allah, Ampunilah dosa-dosa kami. Berilah kami jalan yang lurus sebagai mana jalan orang-orang yang engkau rahmati. serta mudahkanlah semua urusan kami, berilah kami rizki yang melimpah dan berkah di jalanmu. amiin.

"Wahai sekalian manusia, bertaubat dan minta ampunlah (istighfar) kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala, sesungguhnya aku meminta ampun kepada Allah seratus kali setiap hari." (HR. Muslim)

"Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, dia berkata, aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:"Demi Allah, sesungguhnya aku beristighfar dan bertaubat kepada Allah dalam satu hari lebih dari 70 kali."(HR.Bukhari)


AYAT AS-SYIFA ( Ayat-Ayat Penyembuh) Dalam Al-Qur'an.

**06 April 2013**
Untuk Ibuku yang saat ini lagi sakit.
Tolong Tulis kembali ayat-ayat ini dengan kertas putih yang bersih dengan menggunakan pensil (potlot), jangan pakai bolpen ya. tulis dalam keadaan memiliki wudhu'.
Kemudian Setelah Ditulis:
1. Ambil air minum
2. Tiriskan air minum tersebut ke kertas yang ditulisi ayat-ayat tadi.
3. Lalu, minumkan air tersebut kepada ibu yang sakit.
Kalau gak paham tanya ya...

Kalau gambarnya kurang jelas. di ZOOM aja. Caranya Tekan (Ctrl dan +)








TEKS ATAU BACAAN IJAB & QOBUL PADA SAAT AKAD NIKAH. BAHASA INDONESIA, BAHASA ARAB, BAHASA INGGRIS.

I . IJAB DAN QOBUL BAHASA INDONESIA.
Ijab :
بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْمِ – اَسْتَغْفِرُ الله الْعَظِيْمِ -  اَشْهَدُ اَنْ لآاِلَهَ اِلاَّالله ُ- وَ اَشْهَدُ أنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ
(Istighfar dibaca 3 kali)
SAUDARA/ANANDA _________________ BIN________________
SAYA NIKAHKAN DAN SAYA KAWINKAN ENGKAU DENGAN _____________________YANG BERNAMA :_______________________
DENGAN MASKAWINNYA BERUPA : ______________________, TUNAI.
Atau :
SAUDARA/ANANDA _________________ BIN________________
SAYA NIKAHKAN DAN SAYA KAWINKAN ANAK SAYA/KEPONAKAN SAYA/ADIK SAYA YANG BERNAMA _____________________ KEPADA ENGKAU.
DENGAN MASKAWINNYA BERUPA : ______________________, TUNAI.
Qobul :
SAYA TERIMA NIKAHNYA DAN KAWINNYA
_______________ BINTI _______________
DENGAN MASKAWINNYA YANG TERSEBUT TUNAI.

II . IJAB DAN QOBUL BAHASA ARAB.
Ijab :
اَعُوذُ بِاللهِ مِنَ الشَّيْطَا نِ الرَّجِيْمِ * بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِِِ الرَّحِيْمِ *
اَسْتَغْفِرُ اللهَ الْعَظِيْمِ … ×3 مِنْ جَمِيْعِ الْمَعَاصِيْ وَالذُّنُوْبِ وَاَتُوْبُ ِالَيْهِ
اَشْهَدُ اَنْ لآاِلَهَ اِلاَّالله ُ * وَ اَشْهَدُ أنَّ مُحَمَّدًا رَّسُوْلُ اللهِ *
بِسْمِ اللهِ وَالْحَمْدُِللهِ وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى رَسُوْلِ للهِ سَـيِّدِنَا مُحَمَّدِ ابْنِ عَبْدِاللهِ وَعَلى آلِهِ وَاَصْحَا بِهِ وَمَنْ تَبِـعَهُ وَنَصَـَرهُ وَمَنْ وَّالَهُ – وَلاَحَوْلَ وَلاَقُوَّةَ اِلاَّبِاللهِ اَمَّا بَعْدُ : أُوَصِيْكُمْ وَاِيَّايَ بِتَقْوَي الله فَقَدْ فَازَالْمُتَّقُوْن -
يَا ……….. بِنْ ………… ! اَنْكَحْـتُكَ وَزَوَّجْـتُكَ ِابْنَتِيْ ………………………….. بِمَهْرِ ………….. نَـقْدًا.
Qobul :
قَبِلْتُ نِكَاحَهَا وَتَزْوِيـْجَهَا بِالْمَهْرِالْمَذ ْكُوْرِ نَـقْدًا
III . IJAB DAN QOBUL BAHASA INGGRIS.
IJAB :
BISMILLAAHIRROHMAANIRROOHIIM
ASTAGH FIRULLOOHAL’ADZIIM 3 X
ASY HADU ALLAA ILAAHA ILLALLOOH,
WA ASYHADU ANNA MUHAMMADARROSUULULLOOH.
MR.________________________ SON OF _________________________
I MARRY OFF AND I WED OFF
MY REAL DAUGHTER ______________________ TO YOU,
WITH THE DOWRY _____________________ , IN CASH.
QOBUL :
I ACCEPT HER MARRIAGE AND WEDDING :
________________ DAUGHTER OF MR. ___________________
WITH THE DOWRY MENTIONED ABOVE IN CASH.


LEBIH LENGKAP. KUNJUNGI M-ALWI


Syarat-syarat Untuk Melangsungkan Pernikahan Di KUA

2 Apr. 2009
Bagi anda yang akan melangungkan Pernikahan di KUA (Kantor Urusan Agama) harap membawa surat-surat sebagai berikut :
  1. Foto Copy KTP dan Kartu Keluarga (KK) untuk calon Penganten (caten) masing-masing 1 (satu) lembar.
  2. Surat pernyataan belum pernah menikah (masih gadis/jejaka) di atas segel/materai bernilai Rp.6000,- (enam ribu rupiah) diketahui RT, RW dan Lurah setempat. Contoh blanko surat pernyataan belum pernah menikah
  3. Surat Pengantar RT – RW setempat.
  4. Surat keterangan untuk nikah dari Kelurahan setempat yaitu Model N1, N2, N4, baik calon Suami maupun calon Istri.
  5. Pas photo caten ukuran 2×3 masing-masing 4 (empat) lembar, bagi anggota ABRI/TNI/POLRI harus berpakaian dinas.
  6. Bagi yang berstatus duda/janda harus melampirkan Akta Cerai asli beserta salinan putusan berita acaranya dari Pengadilan Agama, kalau Duda/Janda mati harus ada surat kematian dan surat Model N6 dari Lurah setempat.
  7. Harus ada izin/Dispensasi dari Pengadilan Agama bagi :
    • Caten Laki-laki yang umurnya kurang dari 19 tahun;
    • Caten Perempuan yang umurnya kurang dari 16 tahun;
    • Laki-laki yang mau berpoligami.
  8. Ijin Orang Tua (Model N5) bagi caten yang umurnya kurang dari 21 Tahun baik caten laki-laki/perempuan.
  9. Bagi caten yang akan menikah bukan di wilayahnya (ke Kecamatan lain) harus ada surat Rekomendasi Nikah dari KUA setempat.
  10. Bagi anggota ABRI/TNI/POLRI dan Sipil ABRI/TNI/POLRI harus ada surat Izin Kawin dari Pejabat Atasan/Komandan.
  11. Kedua caten mendaftarkan diri ke KUA tempat akan dilangsungkannya akad nikah sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) hari kerja dari waktu melangsungkan Pernikahan. Apabila kurang dari 10 (sepuluh) hari kerja, harus melampirkan surat Dispensasi Nikah dari Camat setempat.
SYARAT-SYARAT PERKAWINAN CAMPURAN (MENIKAH DENGAN WNA/BEDA KEWARGANEGARAAN) :
Bagi WNA (warga negara asing) yang akan melangsungkan pernikahan di Indonesia harus membawa persyaratan administrasi sebagai berikut :
  1. Surat pernyataan belum pernah menikah (masih gadis/jejaka) di atas segel/materai bernilai Rp.6000,- (enam ribu rupiah) diketahui 2 orang saksi. Bagi yang berstatus duda/janda harus melampirkan Akta Cerai/surat keterangan cerai yang asli.
  2. Foto copy piagam masuk Islam (khusus untuk yang mualaf).
  3. Foto copy Akte Kelahiran/Kenal Lahir/ID Card.
  4. Surat tanda melapor diri (STMD) dari kepolisian.
  5. Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil apabila yang bersangkutan menetap di Indonesia.
  6. Tanda lunas pajak bangsa asing (bagi yang bekerja di Indonesia).
  7. Keterangan izin masuk sementara (KIMS) dari Kantor Imigrasi atau foto copy visa.
  8. Pas Port (foto copy).
  9. Surat Keterangan atau izin menikah dari Kedutaan/perwakilan Diplomatik yang bersangkutan.
  10. Semua surat-surat yang berbahasa asing harus diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh penterjemah resmi dan tersumpah.
Keterangan : Jikawali nikah tidak setuju calon pengantin bisa mengajukan permohonan ke Pengadilan Agama karena wali nikah tidak bersedia menjadi wali, jika dikabulkan nantinya akan menggunakan wali hakim adhol, dalam hal ini walinya pihak KUA (Kepala KUA), tapi sebelum ke Pengadilan Agama alangkah baiknya jika ditempuh jalan musayawarah.
Prosedur Rujuk di KUA
Proses pencatatan rujuk adalah sebagai berikut :
Orang yang akan rujuk, harus datang bersama istrinya ke Kantor Urusan Agama yang mewilayahi tempat tinggal istri, dengan membawa dan menyerahkan surat-surat sebagai berikut :
  1. Foto Copy KTP dan Kartu Keluarga (KK) masing-masing 1 (satu) lembar.
  2. Surat Keterangan untuk rujuk dari Kepala Desa/Lurah tempat berdomisili (blanko model R1).
  3. Akta Cerai asli beserta lampiran putusan dari Pengadilan Agama.
Sebelum rujuk dicatat akan diperiksa terlebih dahulu :
  • Apakah suami yang akan merujuk itu memenuhi syarat-syarat rujuk.
  • Apakah rujuk yang akan dilakukan itu masih dalam masa iddah talak raj’i.
  • Apakah perempuan yang akan dirujuk itu bekas istrinya.
  • Apakah ada persetujuan bekas istri.
Lebih lengkap bisa dilihat di Tag ini : Pernikahan




Rukun dan Syarat Nikah

4 Apr. 2010
Menurut syariat Agama Islam, setiap perbuatan hukum harus memenuhi dua unsur, yaitu rukun dan syarat. Rukun ialah unsur pokok (tiang) dalam setiap perbuatan hukum, sedangkan syarat ialah unsur pelengkap dalam setiap perbuatan hukum.
Apabila kedua unsur ini tidak dipenuhi, maka suatu perbuatan dianggap tidak syah menurut hukum, demikian pula untuk syahnya suatu pernikahan harus dipenuhi rukun dan syaratnya.
1. Rukun Nikah
1) Calon mempelai pria
2) Calon mempelai wanita
3) Wali
4) Dua orang saksi (laki-laki)
5) Ijab (dari wali calon mempelai perempuan atau wakilnya) dan Qabul (dari calon mempelai laki-laki atau wakilnya)
2.  Syarat Nikah
Menurut syariat Islam syarat nikah sebagai berikut :
1.  Syarat calon pengantin pria sebagai berikut :
a) Beragama Islam
b) Terang prianya (bukan banci)
c) Tidak dipaksa
d) Tidak sedang beristri 4 (empat) orang
e) Bukan mahrom calon isteri
f) Tidak mempunyai isteri yang haram dimadu dengan calon isterinya
g) Mengetahui calon isterinya bukan perempuan yang haram dinikahinya
h) Tidak dalam ihram haji atau umroh
2. Syarat calon pengantin wanita sebagai berikut
a) Beragama Islam
b) Terang wanitnya (bukan banci)
c) Telah member izin pada wali untuk menikahkanya
e) Tidak bersuami dan tidak dalam keadaan iddah
f) Bukan mahrom bakal suami
g) Belum pernah di li’an (sumpah li’an) oleh bakal suami
h) Terang orangnya
i)  Tidak dalam ihram haji atau umroh
3. Syarat wali nikah sebagai berikut
a) Baragama Islam
b) Baligh
c) Berakal
d) Tidak dipaksa
e) Terang lelakinya
f) Adil (bukan fasiq)
g) Tidak sedang ihram haji atau umroh
h) Tidak dicabut haknya dalam menguasai harta bendanya oleh pemerintah (mahjur bissafah)
i) Tidak rusak fikiranya karena tua atau sebagainya
4. Syarat saksi nikah :
a) Baragama Islam
b) Laki-laki
c) Baligh
d) Berakal
e) Adil
f) Mendengar
g) Tidak tuli
h) Bisa bercakap-cakap (tidak bisu)
i) Tidak pelupa (mughoffal)
j) Menjaga harga diri ( menjaga muru’ah)
k) Mengerti ijab dan qabul
l) Tidak merangkap menjadi wali nikah
3. Ijab dan Qabul
Ijab dan Qabul harus berbentuk dari asal kata “inkah” atau “tazwij” atau terjemahan dari kedua kata tersebut yang dalam bahasa berarti “menikahkan”.

Persyaratan Nikah menurut Peraturan Perundang-Undangan bisa dilihat di postingan ini : Prosedur Pernikahan Dan Rujuk Di Kantor Urusan Agama.

Artikel Yang Mungkin Berkaitan :

  1. Contoh Khutbah Nikah Menggunakan Bahasa Arab
  2. Doa Pengantin Kepada Diri Pasangannya
  3. Masjid Di Jakarta Yang Dapat Dijadikan Tempat Pernikahan
  4. Contoh Surat Pernyataan Belum Pernah Menikah
  5. Kumpulan Doa Pernikahan
  6. Google Weddings, Situs Khusus Para Calon Pengantin
  7. Melihat Calon Isteri Ketika Khitbah (waktu lamaran)
  8. Biaya Sewa Gedung Pernikahan Di Jakarta
  9. Tata Cara Pengajuan Perkawinan, Perceraian Dan Rujuk Bagi PNS POLRI
  10. Contoh Layout (penataan tempat) Pada Prosesi Akad Nikah


 LEBIH LENGKAP. KUNJUNGI M-ALWI


Tidak ada komentar: