Tidak ada seorang manusiapun di dunia ini yang dapat melihat hal-hal yang ghaib (masa depan adalah salah satu perkara yang ghaib). Bahkan Rasulullah saw, manusia termulia, kekasih Allah swt yang Maha Mengetahui yang telah, sedang, maupun yang akan terjadi saja tidak pernah meramal atau meminta diramalkan mengenai masa depannya, lalu bagaimana mungkin manusia yang penuh dengan dosa seperti kita ini dapat melakukannya? (“Katakanlah : Aku tidak berkuasa menarik kemanfaatan bagi diriku (pula) menolak kemudlaratan kecuali yang dikehendaki Allah. Dan sekiranya aku mengetahui yang ghaib, tentulah aku membuat kebajikan sebanyak-banyaknya dan aku tidak akan ditimpa kemudlaratan. Aku tidak lain hanyalah pemberi peringatan dan pembawa berita gembira bagi orang-orang yang beriman”. (QS. Al A’raaf : 188).)
Dan satu hal yang perlu kita yakini adalah, seberapapun besar usaha seseorang (dukun atau tukang ramal) untuk memberikan hari baik kepada seseorang, jika memang Allah swt hendak memberikan musibah kepadanya, maka tidak akan ada yang mampu untuk menghindar ataupun selamat darinya.
”Dimana kamu berada kematian akan mengejarmu kendatipun kamu berada dalam benteng yang kokoh ”. (An-Nissa : 78)
Di ayat lain, Allah juga berfirman: ”Katakanlah sesungguhnya kematian yang kamu lari dari padanya akan menemui kamu kemudian kamu akan dikembalikan kepada Allah yang mengetahui yang gaib dan yang nyata lalu diberikan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan ”. (QS. Al Jumua’ah : 8)
Untuk lebih meyakinkan mengenai haramnya perdukunan atau peramalan, berikut kami berikan beberapa dalil yang terkait:
“Katakan bahwa tidak ada seorangpun yang ada di langit dan di bumi mengetahui perkara ghaib selain Allah dan mereka tidak mengetahui bila mereka akan dibangkitkan.” (QS. An Naml : 65)
“Dan pada sisi Allah-lah kunci-kunci semua yang ghaib; tidak ada yang mengetahuinya kecuali Dia sendiri, dan Dia mengetahui apa yang didaratan dan dilautan, dan tiada sehelai daunpun yang gugur melainkan Dia mengetahuinya (pula), dan tidak jatuh sebutir bijipun dalam kegelapan bumi dan tidak sesuatu yang basah atau yang kering, melainkan tertulis dalam kitab yang nyata (Lauh Mahfuzh)”. (QS. Al An’am : 59)
“Jika Allah memintakan sesuatu kemudlaratan kepadamu, maka tidak ada yang dapat menghilangkannya melainkan Dia. Dan jika Dia mendatangkan kebaikan kepadamu, maka Dia Maha Kuasa atas segala sesuatu. Dan Dialah Yang Berkuasa atas sekalian hamba-Nya, dan Dialah Yang Maha Bijaksana lagi Maha Mengetahui”. (QS. Al An’am : 17-18)
“Dari Abu Hurairah r.a. dari Nabi s.a.w , beliau bersabda:’Barangsiapa yang mendatangi kahin (dukun)) dan membenarkan apa yang ia katakan, sungguh ia telah kafir terhadap apa yang diturunkan kepada Muhammad s.a.w.” (HR. Abu Daud).
“Dikeluarkan oleh empat Ahlus Sunan dan disahihkan oleh Al-Hakim dari Nabi saw dengan lafaz: ‘Barangsiapa mendatangi tukang ramal atau dukun dan membenarkan apa yang ia katakan, sungguh ia telah kafir terhadap apa yang diturunkan kepada Muhammad saw .”
“Dari Imran bin Hushain ra.,dia berkata: ‘Rasulullah s.aw bersabda: ‘Bukan termasuk golongan kami yang melakukan atau meminta tathayyur (menentukan nasib sial berdasarkan tanda-tanda benda,burung dan lain-lain), yang meramal atau yang meminta diramalkan, yang menyihir atau meminta disihirkan dan barangsiapa mendatangi peramal dan membenarkan apa yang ia katakan, maka sesungguhnya ia telah kafir terhadap wahyu yang diturunkan kepada Muhammad saw .” (HR. Al-Bazzaar,dengan sanad jayyid).
“Orang yang mendatangi tukang ramal (paranormal) kemudian ia bertanya kepadanya tentang sesuatu, maka shalatnya tidak akan diterima selama 40 malam”. (HR. Muslim dan Ahmad, dari sebagian isteri Nabi [Hafshah])
“Orang yang mendatangi dukun, kemudian membenarkan apa yang dikatakanya atau mendatangi wanita yang sedang haidh, atau menjima’ istrinya dari duburnya, maka sesungguhnya orang tersebut telah terlepas (kafir) dari apa yang telah diturunkan kepada Muhammad saw”. (HR. Imam Ahmad, Tirmidzi, Abu Daud dan Ibnu Majah dari Abu Hurairah)
“Bahwa Rasulullah saw melarang pemanfaatan jual beli anjing, mahar kedurhakaan (makhar perzinahan/pelacuran) dan memberi upah kepada dukun”. (HR. Bukhari dan Muslin dari Abu Mas’ud)
“Kunci perkara ghaib itu ada lima, tidak ada seorangpun yang mengetahuinya melainkan Allah Ta’ala : ‘Tidak ada seorangpun yang mengetahui apa yang akan terjadi esok selain Allah Ta’ala, dan tidak ada seorangpun mengetahui apa yang didalam kandungan selain Allah Ta’ala, dan tidak ada seorangpun yang mengetahui kapan terjadinya hari kiamat kecuali Allah Ta’ala, dan tidak ada seorangpun yang mengetahui dibumi mana dia akan mati selain Allah Ta’ala, dan tidak seorangpun mengetahui kapan hujan akan turun kecuali Allah Ta’ala”. (HR. Imam Bukhari dan Imam Ahmad dari Ibnu Umar)
Hadits-Hadits Nabi Tentang Pernikahan, Hadits Tentang Nikah Pernikahan merupakan sunah nabi yang sangat dianjurkan pelaksanaannya bagi umat islam. Pernikahan adalah suatu peristiwa yang fitrah, dan sarana paling agung dalam memelihara keturunan dan memperkuat antar hubungan antar sesama manusia yang menjadi sebab terjaminnya ketenangan cinta dan kasih sayang.
Bahkan Nabi pernah melarang sahabat yang berniat untuk meninggalkan nikah agar bisa mempergunakan seluruh waktunya untuk beribadah kepada Allah, karena hidup membujang tidak disyariatkan dalam agama. Oleh karena itu, manusia disyariatkan untuk menikah.
Dibalik anjuran Nabi kepada umatnya untuk menikah, pastilah ada hikmah yang bisa diambil. Diantaranya yaitu agar bisa menghalangi mata dari melihat hal-hal yang tidak di izinkan syara’ dan menjaga kehormatan diri dari jatuh pada kerusakan seksual.
Islam sangat memberikan perhatian terhadap pembentukan keluarga hingga tercapai sakinah, mawaddah, dan warahmah dalam pernikahan. Pernikahan memiliki tujuan untuk mengharapkan keridhoan Allah SWT. Dalam Islam pernikahan merupakan sunnah Allah dan Rasulnya seperti yang tercantum dalam hadits berikut:
Janganlah kamu menikahi wanita karena kecantikannya, mungkin saja kecantikan itu membuatmu hina. Jangan kamu menikahi wanita karena harta tahtanya mungkin saja harta tahtanya membuatmu melampaui batas. Akan tetapi nikahilah wanita karena agamanya. Sebab, seorang budak wanita yang shaleh, meskipun buruk wajahnya adalah lebih utama” (HR. Ibnu Majah).
Dari Jabir r.a., Sesungguhnya Nabi SAW. telah bersabda: Sesungguhnya perempuan itu dinikahi orang karena agamanya, kedudukan, hartanya, dan kecantikannya; maka pilihlah yang beragama” (HR. Muslim dan Tirmidzi).
[Sumber : buku Bingkisan Istimewa Menuju Keluarga Sakinah, Penulis
Yazid bin Abdul Qadir Jawas, Penerbit Putaka A-Taqwa Bogor - Jawa Barat,
Cet Ke II Dzul Qa'dah 1427H/Desember 2006]
Dan satu hal yang perlu kita yakini adalah, seberapapun besar usaha seseorang (dukun atau tukang ramal) untuk memberikan hari baik kepada seseorang, jika memang Allah swt hendak memberikan musibah kepadanya, maka tidak akan ada yang mampu untuk menghindar ataupun selamat darinya.
”Dimana kamu berada kematian akan mengejarmu kendatipun kamu berada dalam benteng yang kokoh ”. (An-Nissa : 78)
Di ayat lain, Allah juga berfirman: ”Katakanlah sesungguhnya kematian yang kamu lari dari padanya akan menemui kamu kemudian kamu akan dikembalikan kepada Allah yang mengetahui yang gaib dan yang nyata lalu diberikan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan ”. (QS. Al Jumua’ah : 8)
Untuk lebih meyakinkan mengenai haramnya perdukunan atau peramalan, berikut kami berikan beberapa dalil yang terkait:
“Katakan bahwa tidak ada seorangpun yang ada di langit dan di bumi mengetahui perkara ghaib selain Allah dan mereka tidak mengetahui bila mereka akan dibangkitkan.” (QS. An Naml : 65)
“Dan pada sisi Allah-lah kunci-kunci semua yang ghaib; tidak ada yang mengetahuinya kecuali Dia sendiri, dan Dia mengetahui apa yang didaratan dan dilautan, dan tiada sehelai daunpun yang gugur melainkan Dia mengetahuinya (pula), dan tidak jatuh sebutir bijipun dalam kegelapan bumi dan tidak sesuatu yang basah atau yang kering, melainkan tertulis dalam kitab yang nyata (Lauh Mahfuzh)”. (QS. Al An’am : 59)
“Jika Allah memintakan sesuatu kemudlaratan kepadamu, maka tidak ada yang dapat menghilangkannya melainkan Dia. Dan jika Dia mendatangkan kebaikan kepadamu, maka Dia Maha Kuasa atas segala sesuatu. Dan Dialah Yang Berkuasa atas sekalian hamba-Nya, dan Dialah Yang Maha Bijaksana lagi Maha Mengetahui”. (QS. Al An’am : 17-18)
“Dari Abu Hurairah r.a. dari Nabi s.a.w , beliau bersabda:’Barangsiapa yang mendatangi kahin (dukun)) dan membenarkan apa yang ia katakan, sungguh ia telah kafir terhadap apa yang diturunkan kepada Muhammad s.a.w.” (HR. Abu Daud).
“Dikeluarkan oleh empat Ahlus Sunan dan disahihkan oleh Al-Hakim dari Nabi saw dengan lafaz: ‘Barangsiapa mendatangi tukang ramal atau dukun dan membenarkan apa yang ia katakan, sungguh ia telah kafir terhadap apa yang diturunkan kepada Muhammad saw .”
“Dari Imran bin Hushain ra.,dia berkata: ‘Rasulullah s.aw bersabda: ‘Bukan termasuk golongan kami yang melakukan atau meminta tathayyur (menentukan nasib sial berdasarkan tanda-tanda benda,burung dan lain-lain), yang meramal atau yang meminta diramalkan, yang menyihir atau meminta disihirkan dan barangsiapa mendatangi peramal dan membenarkan apa yang ia katakan, maka sesungguhnya ia telah kafir terhadap wahyu yang diturunkan kepada Muhammad saw .” (HR. Al-Bazzaar,dengan sanad jayyid).
“Orang yang mendatangi tukang ramal (paranormal) kemudian ia bertanya kepadanya tentang sesuatu, maka shalatnya tidak akan diterima selama 40 malam”. (HR. Muslim dan Ahmad, dari sebagian isteri Nabi [Hafshah])
“Orang yang mendatangi dukun, kemudian membenarkan apa yang dikatakanya atau mendatangi wanita yang sedang haidh, atau menjima’ istrinya dari duburnya, maka sesungguhnya orang tersebut telah terlepas (kafir) dari apa yang telah diturunkan kepada Muhammad saw”. (HR. Imam Ahmad, Tirmidzi, Abu Daud dan Ibnu Majah dari Abu Hurairah)
“Bahwa Rasulullah saw melarang pemanfaatan jual beli anjing, mahar kedurhakaan (makhar perzinahan/pelacuran) dan memberi upah kepada dukun”. (HR. Bukhari dan Muslin dari Abu Mas’ud)
“Kunci perkara ghaib itu ada lima, tidak ada seorangpun yang mengetahuinya melainkan Allah Ta’ala : ‘Tidak ada seorangpun yang mengetahui apa yang akan terjadi esok selain Allah Ta’ala, dan tidak ada seorangpun mengetahui apa yang didalam kandungan selain Allah Ta’ala, dan tidak ada seorangpun yang mengetahui kapan terjadinya hari kiamat kecuali Allah Ta’ala, dan tidak ada seorangpun yang mengetahui dibumi mana dia akan mati selain Allah Ta’ala, dan tidak seorangpun mengetahui kapan hujan akan turun kecuali Allah Ta’ala”. (HR. Imam Bukhari dan Imam Ahmad dari Ibnu Umar)
Hadits-Hadits Nabi Tentang Pernikahan, Hadits Tentang Nikah Pernikahan merupakan sunah nabi yang sangat dianjurkan pelaksanaannya bagi umat islam. Pernikahan adalah suatu peristiwa yang fitrah, dan sarana paling agung dalam memelihara keturunan dan memperkuat antar hubungan antar sesama manusia yang menjadi sebab terjaminnya ketenangan cinta dan kasih sayang.
Bahkan Nabi pernah melarang sahabat yang berniat untuk meninggalkan nikah agar bisa mempergunakan seluruh waktunya untuk beribadah kepada Allah, karena hidup membujang tidak disyariatkan dalam agama. Oleh karena itu, manusia disyariatkan untuk menikah.
Hadits-Hadits Nabi Tentang Pernikahan |
Dibalik anjuran Nabi kepada umatnya untuk menikah, pastilah ada hikmah yang bisa diambil. Diantaranya yaitu agar bisa menghalangi mata dari melihat hal-hal yang tidak di izinkan syara’ dan menjaga kehormatan diri dari jatuh pada kerusakan seksual.
Islam sangat memberikan perhatian terhadap pembentukan keluarga hingga tercapai sakinah, mawaddah, dan warahmah dalam pernikahan. Pernikahan memiliki tujuan untuk mengharapkan keridhoan Allah SWT. Dalam Islam pernikahan merupakan sunnah Allah dan Rasulnya seperti yang tercantum dalam hadits berikut:
Anjuran-anjuran Rasulullah untuk Menikah : Rasulullah SAW bersabda: “Nikah itu sunnahku, barangsiapa yang tidak suka, bukan golonganku !”(HR. Ibnu Majah, dari Aisyah r.a.).
Empat macam diantara sunnah-sunnah para Rasul yaitu : berkasih sayang, memakai wewangian, bersiwak dan menikah (HR. Tirmidzi).
Dari Aisyah, “Nikahilah olehmu kaum wanita itu, maka sesungguhnya mereka akan mendatangkan harta (rezeki) bagi kamu¡¨ (HR. Hakim dan Abu Dawud).
Sabda Rasulullah SAW: “Barangsiapa diberi Allah seorang istri yang sholihah, sesungguhnya telah ditolong separoh agamanya. Dan hendaklah bertaqwa kepada Allah separoh lainnya.” (HR. Baihaqi).
Dari Amr Ibnu As, Dunia adalah perhiasan dan sebaik-baik perhiasannya ialah wanita shalihah.(HR. Muslim, Ibnu Majah dan An Nasai).
“Dunia ini dijadikan Allah penuh perhiasan, dan sebaik-baik perhiasan hidup adalah istri yang sholihah” (HR. Muslim).
“Tiga golongan yang berhak ditolong oleh Allah : a. Orang yang berjihad/berperang di jalan Allah. b. Budak yang menebus dirinya dari tuannya. c. Pemuda /i yang menikah karena mau menjauhkan dirinya dari yang haram.” (HR. Tirmidzi, Ibnu Hibban dan Hakim).
Wahai generasi muda ! Bila diantaramu sudah mampu menikah hendaklah ia nikah, karena mata akan lebih terjaga, kemaluan akan lebih terpelihara.” (HR. Bukhari dan Muslim dari Ibnu Mas’ud).
Kawinlah dengan wanita yang mencintaimu dan yang mampu beranak. Sesungguhnya aku akan membanggakan kamu sebagai umat yang terbanyak (HR. Abu Dawud).
Saling menikahlah kamu, saling membuat keturunanlah kamu, dan perbanyaklah (keturunan). Sesungguhnya aku bangga dengan banyaknya jumlahmu di tengah umat yang lain (HR. Abdurrazak dan Baihaqi).
Shalat 2 rakaat yang diamalkan orang yang sudah berkeluarga lebih baik, daripada 70 rakaat yang diamalkan oleh jejaka (atau perawan) (HR. Ibnu Ady dalam kitab Al Kamil dari Abu Hurairah).
Rasulullah SAW. bersabda: “Seburuk-buruk kalian, adalah yang tidak menikah, dan sehina-hina mayat kalian, adalah yang tidak menikah” (HR. Bukhari).
Diantara kamu semua yang paling buruk adalah yang hidup membujang, dan kematian kamu semua yang paling hina adalah kematian orang yang memilih hidup membujang (HR. Abu Ya’la dan Thabrani).
Rasulullah SAW bersabda: Kawinkanlah orang-orang yang masih sendirian diantaramu. Sesungguhnya, Allah akan memperbaiki akhlak, meluaskan rezeki, dan menambah keluhuran mereka (Al Hadits).
Sungguh kepala salah seorang diantara kamu ditusuk dengan jarum dari besi lebih baik, daripada menyentuh wanita yang tidak halal baginya” (HR. Thabrani dan Baihaqi).
Shalat 2 rakaat yang diamalkan orang yang sudah berkeluarga lebih baik, daripada 70 rakaat yang diamalkan oleh jejaka (atau perawan)” (HR. Ibnu Ady dalam kitab Al Kamil dari Abu Hurairah).
Empat macam diantara sunnah-sunnah para Rasul yaitu : berkasih sayang, memakai wewangian, bersiwak dan menikah” (HR. Tirmidzi).
Wahai para pemuda, siapa saja diantara kalian yang telah mampu untuk kawin, maka hendaklah dia menikah. Karena dengan menikah itu lebih dapat menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Dan barang siapa yang belum mampu, maka hendaklah dia berpuasa, karena sesungguhnya puasa itu bisa menjadi perisai baginya” (HR. Bukhori-Muslim)
Janganlah seorang laki-laki dan wanita berkhalwat, sebab syaithan menemaninya. Janganlah salah seorang di antara kita berkhalwat, kecuali wanita itu disertai mahramnya” (HR. Imam Bukhari dan Iman Muslim dari Abdullah Ibnu Abbas ra).
Jika datang (melamar) kepadamu orang yang engkau senangi agama dan akhlaknya, maka nikahkanlah ia (dengan putrimu). Jika kamu tidak menerima (lamaran)-nya niscaya terjadi malapetaka di bumi dan kerusakan yang luas” (H.R. At-Turmidzi).
Kawinlah dengan wanita yang mencintaimu dan yang mampu beranak. Sesungguhnya aku akan membanggakan kamu sebagai umat yang terbanyak” (HR. Abu Dawud).
Saling menikahlah kamu, saling membuat keturunanlah kamu, dan perbanyaklah (keturunan). Sesungguhnya aku bangga dengan banyaknya jumlahmu di tengah umat yang lain” (HR. Abdurrazak dan Baihaqi).
Barangsiapa yang menikahkan (putrinya) karena silau akan kekayaan lelaki meskipun buruk agama dan akhlaknya, maka tidak akan pernah pernikahan itu dibarakahi-Nya, Siapa yang menikahi seorang wanita karena kedudukannya, Allah akan menambahkan kehinaan kepadanya.
Siapa yang menikahinya karena kekayaan, Allah hanya akan memberinya kemiskinan, Siapa yang menikahi wanita karena bagus nasabnya, Allah akan menambahkan kerendahan padanya, Namun siapa yang menikah hanya karena ingin menjaga pandangan dan nafsunya atau karena ingin mempererat kasih sayang, Allah senantiasa memberi barakah dan menambah kebarakahan itu padanya (HR. Thabrani).
Janganlah kamu menikahi wanita karena kecantikannya, mungkin saja kecantikan itu membuatmu hina. Jangan kamu menikahi wanita karena harta tahtanya mungkin saja harta tahtanya membuatmu melampaui batas. Akan tetapi nikahilah wanita karena agamanya. Sebab, seorang budak wanita yang shaleh, meskipun buruk wajahnya adalah lebih utama” (HR. Ibnu Majah).
Dari Jabir r.a., Sesungguhnya Nabi SAW. telah bersabda: Sesungguhnya perempuan itu dinikahi orang karena agamanya, kedudukan, hartanya, dan kecantikannya; maka pilihlah yang beragama” (HR. Muslim dan Tirmidzi).
Adab Bersanggama Menurut Islam
Written By Hafizul Hamdi on Kamis, 04 April 2013 | 08:40
Adab bersanggama pertama kali pengantin pria menemui isterinya setelah aqad nikah, dianjurkan melakukan beberapa hal, sebagai berikut:
Pertama: Pengantin pria hendaknya meletakkan tangannya pada ubun-ubun
isterinya seraya mendo’akan baginya. Rasulullah صلی الله عليه وسلم
bersabda:
إِذَا تَزَوَّجَ أَحَدُكُمْ امْرَأَةً أَوِ اشْتَرَى خَادِمًا فَلْيَأْخُذْ
بِنَاصِيَتِهَا (وَلْيُسَمِّ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ) وَلْيَدْعُ لَهُ
بِالْبَرَكَةِ، وَلْيَقُلْ: اَللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ مِنْ خَيْرِهَا
وَخَيْرِ مَا جَبَلْتَهَا عَلَيْهِ، وَأَعُوْذُ بِكَ مِنْ شَرِّهَا وَشَرِّ
مَا جَبَلْتَهَا عَلَيْهِ
“Apabila salah seorang dari kamu menikahi wanita atau membeli seorang
budak maka peganglah ubun-ubunnya lalu bacalah ‘basmalah’ serta
do’akanlah dengan do’a berkah seraya mengucapkan: ‘Ya Allah, aku memohon
kebaikannya dan kebaikan tabiatnya yang ia bawa. Dan aku berlindung
dari kejelekannya dan kejelekan tabiat yang ia bawa.’”
Kedua: Hendaknya ia mengerjakan shalat sunnah dua raka’at bersama isterinya.
Syaikh al-Albani rahimahullaah berkata: “Hal itu telah ada sandarannya dari ulama Salaf (Shahabat dan Tabi’in).
1. Hadits dari Abu Sa’id maula (budak yang telah dimerdekakan) Abu Usaid.
Ia berkata: “Aku menikah ketika aku masih seorang budak. Ketika itu aku
mengundang beberapa orang Shahabat Nabi, di antaranya ‘Abdullah bin
Mas’ud, Abu Dzarr dan Hudzaifah رضي الله عنهم. Lalu tibalah waktu
shalat, Abu Dzarr bergegas untuk mengimami shalat. Tetapi mereka
berkata: ‘Kamulah (Abu Sa’id) yang berhak!’ Ia (Abu Dzarr) berkata:
‘Apakah benar demikian?’ ‘Benar!’ jawab mereka. Aku pun maju mengimami
mereka shalat. Ketika itu aku masih seorang budak. Selanjutnya mereka
mengajariku, ‘Jika isterimu nanti datang menemuimu, hendaklah kalian
berdua shalat dua raka’at. Lalu mintalah kepada Allah kebaikan isterimu
itu dan mintalah perlindungan kepada-Nya dari keburukannya. Selanjutnya
terserah kamu berdua…!’”
2. Hadits dari Abu Waail.
Ia berkata, “Seseorang datang kepada ‘Abdullah bin Mas’ud رضي الله عنه,
lalu ia berkata, ‘Aku menikah dengan seorang gadis, aku khawatir dia
membenciku.’ ‘Abdullah bin Mas’ud berkata, ‘Sesungguhnya cinta berasal
dari Allah, sedangkan kebencian berasal dari syaitan, untuk membenci
apa-apa yang dihalalkan Allah. Jika isterimu datang kepadamu, maka
perintahkanlah untuk melaksanakan shalat dua raka’at di belakangmu. Lalu
ucapkanlah (berdo’alah):
اَللَّهُمَّ بَارِكْ لِي فِي أَهْلِيْ، وَبَارِكْ لَهُمْ فِيَّ،
اَللَّهُمَّ ارْزُقْنِي مِنْهُمْ، وَارْزُقْهُمْ مِنِّي، اَللَّهُمَّ
اجْمَعْ بَيْنَنَا مَا جَمَعْتَ إِلَى خَيْرٍ، وَفَرِّقْ بَيْنَنَا إِذَا
فَرَّقْتَ إِلَى خَيْرٍ
.
“Ya Allah, berikanlah keberkahan kepadaku dan isteriku, serta berkahilah
mereka dengan sebab aku. Ya Allah, berikanlah rizki kepadaku lantaran
mereka, dan berikanlah rizki kepada mereka lantaran aku. Ya Allah,
satukanlah antara kami (berdua) dalam kebaikan dan pisahkanlah antara
kami (berdua) dalam kebaikan.”
Ketiga: Bercumbu rayu dengan penuh kelembutan dan kemesraan. Misalnya dengan memberinya segelas air minum atau yang lainnya.
Hal ini berdasarkan hadits Asma’ binti Yazid binti as-Sakan
radhiyallaahu ‘anha, ia berkata: “Saya merias ‘Aisyah untuk Rasulullah
صلی الله عليه وسلم. Setelah itu saya datangi dan saya panggil beliau
supaya menghadiahkan sesuatu kepada ‘Aisyah. Beliau pun datang lalu
duduk di samping ‘Aisyah. Ketika itu Rasulullah صلی الله عليه وسلم
disodori segelas susu. Setelah beliau minum, gelas itu beliau sodorkan
kepada ‘Aisyah. Tetapi ‘Aisyah menundukkan kepalanya dan malu-malu.”
‘Asma binti Yazid berkata: “Aku menegur ‘Aisyah dan berkata kepadanya,
‘Ambillah gelas itu dari tangan Rasulullah صلی الله عليه وسلم!’ Akhirnya
‘Aisyah pun meraih gelas itu dan meminum isinya sedikit.”
Keempat: Berdo’a sebelum jima’ (bersenggama), yaitu ketika seorang suami hendak menggauli isterinya, hendaklah ia membaca do’a:
بِسْمِ اللهِ، اَللَّهُمَّ جَنِّبْنَا الشَّيْطَانَ وَجَنِّبِ الشَّيْطَانَ
مَا رَزَقْتَنَا
“Dengan menyebut nama Allah, Ya Allah, jauhkanlah aku dari syaitan dan
jauhkanlah syaitan dari anak yang akan Engkau karuniakan kepada kami.”
Rasulullah صلی الله عليه وسلم bersabda: “Maka, apabila Allah menetapkan
lahirnya seorang anak dari hubungan antara keduanya, niscaya syaitan
tidak akan membahayakannya selama-lamanya.”
Kelima: Suami boleh menggauli isterinya dengan cara bagaimana pun yang disukainya asalkan pada kemaluannya.
Allah Ta’ala berfirman:
“Artinya : Isteri-Isterimu adalah ladang bagimu, maka datangi-lah
ladangmu itu kapan saja dengan cara yang kamu sukai. Dan utamakanlah
(yang baik) untuk dirimu. Bertaqwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa
kamu (kelak) akan menemui-Nya. Dan sampaikanlah kabar gembira kepada
orang yang beriman.” [Al-Baqarah : 223]
Ibnu ‘Abbas رضى الله عنهما berkata, “Pernah suatu ketika ‘Umar bin
al-Khaththab رضي الله عنه datang kepada Rasulullah صلی الله عليه وسلم,
lalu ia berkata, ‘Wahai Rasulullah, celaka saya.’ Beliau bertanya, ‘Apa
yang membuatmu celaka?’ ‘Umar menjawab, ‘Saya membalikkan pelana saya
tadi malam.’ Dan beliau صلی الله عليه وسلم tidak memberikan komentar
apa pun, hingga turunlah ayat kepada beliau:
“Isteri-Isterimu adalah ladang bagimu, maka datangilah ladangmu itu kapan saja dengan cara yang kamu sukai…” [Al-Baqarah : 223]
Lalu Rasulullah صلی الله عليه وسلم bersabda:
أَقْبِلْ وَأَدْبِرْ، وَاتَّقِ الدُّبُرَ وَالْحَيْضَةَ
“Setubuhilah isterimu dari arah depan atau dari arah belakang, tetapi
hindarilah (jangan engkau menyetubuhinya) di dubur dan ketika sedang
haidh”.
Juga berdasarkan sabda Rasulullah صلی الله عليه وسلم:
مُقْبِلَةٌ مُدْبِرَةٌ إِذَا كَانَتْ فِي الْفَرْجِ
“Silahkan menggaulinya dari arah depan atau dari belakang asalkan pada kemaluannya”.
Seorang Suami Dianjurkan Mencampuri Isterinya Kapan Waktu Saja
• Apabila suami telah melepaskan hajat biologisnya, janganlah ia
tergesa-gesa bangkit hingga isterinya melepaskan hajatnya juga. Sebab
dengan cara seperti itu terbukti dapat melanggengkan keharmonisan dan
kasih sayang antara keduanya. Apabila suami mampu dan ingin mengulangi
jima’ sekali lagi, maka hendaknya ia berwudhu’ terlebih dahulu.
Rasulullah صلی الله عليه وسلم bersabda:
إِذَا أَتَى أَحَدُكُمْ أَهْلَهُ ثُمَّ أَرَادَ أَنْ يَعُوْدَ فَلْيَتَوَضَّأْ
“Jika seseorang diantara kalian menggauli isterinya kemudian ingin
mengulanginya lagi, maka hendaklah ia berwudhu’ terlebih dahulu.”
• Yang afdhal (lebih utama) adalah mandi terlebih dahulu. Hal ini
berdasarkan hadits dari Abu Rafi’ radhi-yallaahu ‘anhu bahwasanya Nabi
صلی الله عليه وسلم pernah menggilir isteri-isterinya dalam satu malam.
Beliau mandi di rumah fulanah dan rumah fulanah. Abu Rafi’ berkata,
“Wahai Rasulullah, mengapa tidak dengan sekali mandi saja?” Beliau
menjawab.
هَذَا أَزْكَى وَأَطْيَبُ وَأَطْهَرُ
“Ini lebih bersih, lebih baik dan lebih suci.”
• Seorang suami dibolehkan jima’ (mencampuri) isterinya kapan waktu saja
yang ia kehendaki; pagi, siang, atau malam. Bahkan, apabila seorang
suami melihat wanita yang mengagumkannya, hendaknya ia mendatangi
isterinya. Hal ini berdasarkan riwayat bahwasanya Rasulullah صلی الله
عليه وسلم melihat wanita yang mengagumkan beliau. Kemudian beliau
mendatangi isterinya -yaitu Zainab radhiyallaahu ‘anha- yang sedang
membuat adonan roti. Lalu beliau melakukan hajatnya (berjima’ dengan
isterinya). Kemu-dian beliau bersabda,
إِنَّ الْمَرْأَةَ تُقْبِلُ فِيْ صُوْرَةِ شَيْطَانٍ وَتُدْبِرُ فِيْ
صُوْرَةِ شَيْطَانٍ فَإِذَا أَبْصَرَ أَحَدُكُمُ امْرَأَةً فَلْيَأْتِ
أَهْلَهُ، فَإِنَّ ذَلِكَ يَرُدُّ مَا فِيْ نَفْسِهِ
“Sesungguhnya wanita itu menghadap dalam rupa syaitan dan membelakangi
dalam rupa syaitan. [11] Maka, apabila seseorang dari kalian melihat
seorang wanita (yang mengagumkan), hendaklah ia mendatangi isterinya.
Karena yang demikian itu dapat menolak apa yang ada di dalam hatinya.”
Imam an-Nawawi rahimahullaah berkata : “ Dianjurkan bagi siapa yang
melihat wanita hingga syahwatnya tergerak agar segera mendatangi
isterinya – atau budak perempuan yang dimilikinya -kemudian menggaulinya
untuk meredakan syahwatnya juga agar jiwanya menjadi tenang.”
Akan tetapi, ketahuilah saudara yang budiman, bahwasanya menahan
pandangan itu wajib hukumnya, karena hadits tersebut berkenaan dan
berlaku untuk pandangan secara tiba-tiba.
Allah Ta’ala berfirman:
““Katakanlah kepada laki-laki yang beriman, agar mereka menjaga
pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu lebih suci
bagi mereka. Sungguh, Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat”
.[An-Nuur : 30]
Dari Abu Buraidah, dari ayahnya رضي الله عنه, ia berkata, “Rasulullah صلی الله عليه وسلم ber-sabda kepada ‘Ali.
يَا عَلِيُّ، لاَ تُتْبِعِ النَّظْرَةَ النَّظْرَةَ فَإِنَّ لَكَ اْلأُوْلَى وَلَيْسَتْ لَكَ اْلآخِرَةُ
“Wahai ‘Ali, janganlah engkau mengikuti satu pandangan pandangan lainnya
karena yang pertama untukmu dan yang kedua bukan untukmu”.
• Haram menyetubuhi isteri pada duburnya dan haram menyetubuhi isteri ketika ia sedang haidh/ nifas.
Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala:
“Artinya : Dan mereka menanyakan kepadamu (Muhammad) tentang haidh.
Katakanlah, ‘Itu adalah sesuatu yang kotor.’ Karena itu jauhilah isteri
pada waktu haidh; dan janganlah kamu dekati sebelum mereka suci.
Apabila mereka telah suci, campurilah mereka sesuai dengan (ketentuan)
yang diperintahkan Allah kepadamu. Sungguh, Allah menyukai orang yang
bertaubat dan mensucikan diri.” [Al-Baqarah : 222]
Juga sabda Rasulullah صلی الله عليه وسلم:
مَنْ أَتَى حَائِضًا أَوِ امْرَأَةً فِي دُبُرِهَا أَوْ كَاهِنًا: فَقَدْ كَفَرَ بِمَا أُنْزِلَ عَلَى مُحَمَّدٍ
“Barangsiapa yang menggauli isterinya yang sedang haidh, atau
menggaulinya pada duburnya, atau mendatangi dukun, maka ia telah kafir
terhadap ajaran yang telah diturunkan kepada Muhammad صلی الله عليه
وسلم.”
Juga sabda beliau صلی الله عليه وسلم:
مَلْعُوْنٌ مَنْ أَتَى امْرَأَتَهُ فِي دُبُرِهَا
“Dilaknat orang yang menyetubuhi isterinya pada duburnya.”
• Kaffarat bagi suami yang menggauli isterinya yang sedang haidh.
Syaikh al-Albani rahimahullaah berkata, “Barangsiapa yang dikalahkan
oleh hawa nafsunya lalu menyetubuhi isterinya yang sedang haidh sebelum
suci dari haidhnya, maka ia harus bershadaqah dengan setengah pound emas
Inggris, kurang lebihnya atau seperempatnya. Hal ini berdasarkan hadits
Ibnu ‘Abbas رضي الله عنه dari Nabi صلی الله عليه وسلم tentang orang
yang menggauli isterinya yang sedang haidh. Lalu Nabi صلی الله عليه وسلم
bersabda.
يَتَصَدَّقَ بِدِيْنَارٍ أَوْ نِصْفِ دِيْنَارٍ
“Hendaklah ia bershadaqah dengan satu dinar atau setengah dinar."
• Apabila seorang suami ingin bercumbu dengan isterinya yang sedang
haidh, ia boleh bercumbu dengannya selain pada kemaluannya. Hal ini
berdasarkan sabda Rasulullah صلی الله عليه وسلم.
اِصْنَعُوْا كُلَّ شَيْءٍ إِلاَّ النِّكَاح
“Lakukanlah apa saja kecuali nikah (jima’/ bersetubuh).”
• Apabila suami atau isteri ingin makan atau tidur setelah jima’
(bercampur), hendaklah ia mencuci kemaluannya dan berwudhu’ terlebih
dahulu, serta mencuci kedua tangannya. Hal ini berdasarkan hadits dari
‘Aisyah radhiyallaahu ‘anha bahwasanya Rasulullah صلی الله عليه وسلم
bersabda,
كَانَ إِذَا أَرَادَ أَنْ يَنَامَ وَهُوَ جُنُبٌ تَوَضَّأَ وُضُوْءَهُ
لِلصَّلاَةِ وَإِذَا أَرَادَ أَنْ يَأْكُلَ أَوْ يَشْرَبَ وَهُوَ جُنُبٌ
غَسَلَ يَدَيْهِ ثُمَّ يَأْكُلُ وَيَشْرَبُ
“Apabila beliau hendak tidur dalam keadaan junub, maka beliau berwudhu’
seperti wudhu’ untuk shalat. Dan apabila beliau hendak makan atau minum
dalam keadaan junub, maka beliau mencuci kedua tangannya kemudian beliau
makan dan minum.”
Dari ‘Aisyah radhiyallaahu ‘anha, ia berkata,
كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا أَرَادَ أَنْ
يَنَامَ وَهُوَ جُنُبٌ غَسَلَ فَرْجَهُ وَتَوَضَّأَ لِلصَّلاَةِ
“Apabila Nabi صلی الله عليه وسلم hendak tidur dalam keadaan junub,
beliau mencuci kemaluannya dan berwudhu’ (seperti wudhu’) untuk shalat.”
• Sebaiknya tidak bersenggama dalam keadaan sangat lapar atau dalam keadaan sangat kenyang, karena dapat membahayakan kesehatan.
• Suami isteri dibolehkan mandi bersama dalam satu tempat, dan suami isteri dibolehkan saling melihat aurat masing-masing.
Adapun riwayat dari ‘Aisyah yang mengatakan bahwa ‘Aisyah tidak pernah
melihat aurat Rasulullah صلی الله عليه وسلم adalah riwayat yang bathil,
karena di dalam sanadnya ada seorang pendusta.
• Haram hukumnya menyebarkan rahasia rumah tangga dan hubungan suami isteri.
Setiap suami maupun isteri dilarang menyebarkan rahasia rumah tangga dan
rahasia ranjang mereka. Hal ini dilarang oleh Rasulullah صلی الله عليه
وسلم. Bahkan, orang yang menyebarkan rahasia hubungan suami isteri
adalah orang yang paling jelek kedudukannya di sisi Allah.
Rasulullah صلی الله عليه وسلم bersabda:
إِنَّ مِنْ أَشَرِّ النَّاسِ عِنْدَ اللهِ مَنْزِلَةً يَوْمَ الْقِيَامَةِ
الرَّجُلُ يُفْضِى إِلَى امْرَأَتِهِ وَتُفْضِى إِلَيْهِ ثُمَّ يَنْشُرُ
سِرَّهَا
“Sesungguhnya manusia yang paling jelek kedudukannya pada hari Kiamat
adalah laki-laki yang bersenggama dengan isterinya dan wanita yang
bersenggama dengan suaminya kemudian ia menyebarkan rahasia isterinya.”
Dalam hadits lain yang shahih, disebutkan bahwa Rasulullah صلی الله عليه
وسلم bersabda, “Jangan kalian lakukan (menceritakan hubungan suami
isteri). Perumpamaannya seperti syaitan laki-laki yang berjumpa dengan
syaitan perempuan di jalan lalu ia menyetubuhinya (di tengah jalan)
dilihat oleh orang banyak…”
Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin rahimahullaah berkata, “Apa yang
dilakukan sebagian wanita berupa membeberkan maslah rumah tangga dan
kehidupan suami isteri kepada karib kerabat atau kawan adalah perkara
yang diharamkan. Tidak halal seorang isteri menyebarkan rahasia rumah
tangga atau keadaannya bersama suaminya kepada seseorang.
Allah Ta’ala berfirman:
“Artinya : “Maka perempuan-perempuan yang shalih adalah mereka yang taat
(kepada Allah) dan menjaga diri ketika (suaminya) tidak ada, karena
Allah telah menjaga (mereka).” [An-Nisaa' : 34]
Nabi صلی الله عليه وسلم mengabarkan bahwa manusia yang paling buruk
kedudukannya di sisi Allah pada hari Kiamat adalah laki-laki yang
bersenggama dengan isterinya dan wanita yang bersenggama dengan
suaminya, kemudian ia menyebarkan rahasia pasangannya”.
Prinsip Dagang Rasulullah Saw |
Allah
SWT berfirman, "Jikalau sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan
bertakwa, pastilah Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari
langit dan bumi, tetapi mereka mendutakan (ayat-ayat Kami) itu, maka
Kami siksa mereka disebabkan perbuatannya". (QS. al-A'raaf : 96)
Yakni
seandainya hati mereka beriman, membenarkan dan mengikuti apa yang
dibawa oleh Rosulullah SAW serta bertakwa dengan melaksanakan ketaatan
dan meninggalkan yang haram pastilah Allah akan melimpahkan berkah
kepada mereka.
Ada
2 keberkahan yaitu keberkahan di langit (pengabulan doa) dan keberkahan
di dunia (terpenuhinya kebutuhan hidup). kalau di pasarnya banyak
amalan-amalan rusak maka tidak akan ada keberkahan.
Rosulullah
SAW bersabda, jika engkau ingin tahu kepemimpinan seperti apa yang ada
di sebuah daerah, lihatlah amalan di mesjid-mesjidnya dan amalan di
pasar-pasarnya.
Prinsip Dagang Rosulullah SAW ada 4, diantaranya adalah :
Prinsip Dagang Rosulullah SAW ada 4, diantaranya adalah :
1. Ikhlasun Niat (Niat yang Ikhlas)
Tujuan
Allah SWT menciptakan dunia itu bukan untuk bersenang-sengan atau
mengumpulkan dan menumpuk harta kekayaan tetapi untuk beribadah kepada
Allah saja. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rh berkata, "ibadah adalah
mentaati Allah dengan melaksanakan apa-apa yang diperintahkan melalui
lisan para Rosul". Beliau juga berkata bahwa ibadah itu adalah Ismun
Jami' yaitu mencakup seluruh perkataan dan perbuatan lahir dan batin,
yang terlihat dan tidak terlihat, yang dicintai dan diridhoi oleh Allah
SWT. (ibnu taimiyah, al-'Ubudiyah hal.38)
Jadi
Ibadah itu bukan hanya shalat, shaum, zakat dan naik haji tapi ismun
jami' yaitu seluruh aktifitas yang kita lakukan sehari-hari. setelah
memahami bahwa ibadah itu ismun jami' maka seorang muslim harus
menjadikan setiap aktifitasnya dengan niat semata-mata mengharap ridha
Allah termasuk dalam aktifitas berdagang. Inilah realisasi tujuan
penciptaan dirinya.
Kalau
niat berdagang karena ingin kaya maka bisa jadi ia hanya kaya di dunia
tetapi tidak mendapatkan bagian sedikitpun di akhirat. Atau kalau niat
berdagang karena ingin mencari keuntungan semata maka bisa jadi ia hanya
mendapatkan keuntungan di dunia tanpa mendapat keuntungan di akhirat.
Ingat,
yang Allah lihat bukan besarnya keuntungan dan omzet tapi yang dilihat
adalah niat (apakah semata-mata mencari ridha Allah ataukah tidak?) dan
bagaimana cara dagangnya (apakah sesuai syar'i atau tidak?). Banyak
aktifitas atau ibadah besar tapi menjadi kecil di sisi Allah karena
niat. Dan banyak aktifitas atau ibadah kecil menjadi besar karena
niatnya. Jangan sampai melakukan sesuatu karena ingin dipandang baik
oleh manusia tapi buruk dihadapan Allah SWT.
Allah
SWT berfirman, "katakanlah : sesungguhnya shalatku, ibadahku, hidupku
dan matiku hanyalah untuk Allah, Tuhan semesta alam Tiada sekutu
BagiNya; dan demikian itulah yang diperintahkan kepadaku dan aku adalah
orang yang pertama-tama menyerahkan diri (kepada Allah)". (QS. al-An'am :
162-163). Sayangnya, kebanyakan orang lebih memilih pandangan manusia
dari pada pandangan Allah SWT, ada pula yang hanya lebih memilih ridho
manusia dibanding ridho dari Allah SWT. Na'uzubillah
2. Ittiba'us sunnah (mengikuti sunah)
2. Ittiba'us sunnah (mengikuti sunah)
Cara
berdagang yang mengiikuti sunnah adalah cara berdagang yang telah
ditetapkan Allah dan RosulNya yaitu sesuai dengan akad-akad dalam hal
fiqih muamalah. Pedagang harus mengetahui tentang riba dan fiqih dagang
karena dalam islam itu harus mengetahui ilmunya dulu sebelum beramal.
Jadi harus tahu dulu tentang apa saja yang diperbolehkan ataupun yang
dilarang dalam berdagang.
Imam
Bukhari rh berkata, "al-Ilmu qablal qoulu wal 'amal (ilmu itu sebelum
perkataan dan perbuatan)". Syaikh Sholeh bin Abdul Aziz Alu Syaikh
memberikan penjelasan terhadap perkataan imam Bukhari. Ilmu itu
ditegakkan sebelum ucapan dan amal maka akan diberkahi pelakunya biarpun
perkaranya itu kecil. Adapun jika ucapan dan amal didahulukan sebelum
ilmu, bisa jadi perkaranya itu sebesar gunung, namun itu semua tidaklah
diatas jalan keselamatan bahkan malah merusak bagi dirinya maupun orang
lain. Dan sungguh, amalan yang setitik namun didasari ilmu, maka akan
lebih besar nilainya dariada amalan segunung tanpa ilmu.
Pedagang
harus mengetahui perbedaan antara riba dan jual beli karena jual beli
dihalalkan oleh Allah, sedangkan riba diharamkan. Dalam aktifitasnya,
jual beli antara untung dan rugi bergantung pada kepandaian dan leuletan
individunya, sedangkan dalam praktek riba hanya bertujuan untuk
mendapatkan keuntungan tanpa adanya kepandaian, kesungguhan bahkan yang
ada hanya terjadi kemandegan dan kemalasan.
Dalam
jual beli terjadi tukar menukar yang bermanfaat bagi kedua belah pihak.
Sedangkan riba hanya memberi manfaat pada salah satu pihak, dan pihak
yang lainnya dirugikan. Dari sisi aqid (orang yang berakad yaitu penjual
dan pembeli) harus sudah baligh dan berakal. dan dari sisi produk harus
yang halal dan thayib. Sedangkan dari sisi cara menjualnya harus dengan
jujur dalam segala hal, baik dalam hal kekurangan dan kelebihan barang,
ataupun takarannya serta memberikan harga yang sesuai.
3. Quwwah (sebaik mungkin) dan Musara'ah (secepat mungkin)
3. Quwwah (sebaik mungkin) dan Musara'ah (secepat mungkin)
Rosulullah
SAW menyuruh umatnya agar bersegera dalam mencari ilmu dan rizki.
Rosulullah SAW bersabda, "Umatku diberkahi diawal pagi mereka". (HR.
Thabrani) Beliau menganjurkan umatnya agar bangun diwaktu fajar dan
segera bekerja. Sabda Beliau, "Berpagi-pagilah dalam mencari rizki!
Sesungguhnya waktu pagi adalah berkah dan kesuksesan". (HR al-Bazzar dan
ath-Thabrani).
Rosulullah
SAW mendoakan umatnya yang bangun pagi dan bersegera dalam mencari
rizki dan ilmu. Sesuai dengan sabdanya, "Ya Allah berkahilah umatku di
awal pagi mereka". Perawi berkata, "bila memberangkatkan ekspedisi atau
pasukan, beliau memberangkatkan di awal pagi. Shark adalah seorang
pedagang. bila ia mendapatkan ekspedisi dagangnya, juga diagi hari. Maka
ia menjadi kaya dan melimpah hartanya". (HR Ahmad, Ibnu Majah, Abu Daud
dan Tirmidzi).
Sumber: fiqihislam.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar